Jusuf Kalla didampingi istri (Rizky/Okezone)
"Justru pak JK harus bersyukur atas putusan itu meski yang mengajukan adalah kelompok lain, bersyukur karena jalan untuk bertarung di pilpres sebagai capres makin bulat," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu diajukan pihak yang ingin Jusuf Kalla bisa maju lagi jadi calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).
(Salman Mardira)