JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi kententuan pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Partai Demokrat menilai dengan ditolaknya gugatan itu, jalan Jusuf Kalla maju jadi calon presiden (capres) terbuka.
Kepala Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menuturkan, bahwa sejak didaftarkan gugatan itu pihaknya sudah memperkirakan akan sulit dikabulkan. "Demokrat tentu menghormati keputusan MK tersebut, dan sudah kami duga sejak awal gugatan itu didaftarkan di MK," ujarnya, Kamis (28/6/2018).
Ferndinan menilai salah satu faktor gugatan itu ditolak dikarenakan tidak memiliki legal standing pemohon. "UU-nya sudah jelas bunyinya tak perlu tafsir lagi. Melarang lebih dari 2 kali berturut turut atau tidak. Memang ini jadi debatable ya, karena perbedaan persepsi," terangnya.
Menurutnya putusan merupakan sebuah dorongan agar Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon presiden di Pemilu 2019.
Jusuf Kalla didampingi istri (Rizky/Okezone)
"Justru pak JK harus bersyukur atas putusan itu meski yang mengajukan adalah kelompok lain, bersyukur karena jalan untuk bertarung di pilpres sebagai capres makin bulat," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu diajukan pihak yang ingin Jusuf Kalla bisa maju lagi jadi calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).
(Salman Mardira)