JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu diajukan pihak yang ingin Jusuf Kalla bisa maju lagi jadi calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak masalah ditolaknya uji materi beleid tersebut. Pasalnya, ia pun tak ingin mencalonkan diri kembali pada Pilpres 2019.
"Oh tidak ada soal. Sejak dulu anda tanya saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya menggugat," kata Jusuf Kalla di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Kalla menegaskan, ingin ada regenerasi kepemimpinan nasional. Karena itu, ia mendorong anak-anak muda untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2019.