“Mereka menyediakan pemandu lagu dari (wanita) lokal, ada umur 39, 31 dan 29,” imbuhnya.
Nursyam menjelaskan, awal mula laporan it berasal dari seseorang yang berdomisili di Jakarta Utara, lalu memberitahukan kalau tempat itu menjalankan bisnis terlarang. Namun, setelah ditelusuri dan dilakukan pengecekan, pihaknya tak menemukan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Tidak ditemukan apa-apa. Surat perizinan juga ada,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan kepada pihak Chameleon Party Club untuk berani melakukan praktek terlarang dalam menjalankan bisnis hiburannya. Apabila mereka nekat memperjualbelikan narkoba dan menjalankan praktek prostitusi, maka berdasarkan Pergub nomor 18 Tahun 2018 pihaknya tak akan segan-segan untuk langsung menutupnya.
“Kita terus awasi, kalau ada prostitusi dan narkoba langsung ditutup,” tegasnya.
(Fiddy Anggriawan )