JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan praktek prostitusi yang terjadi di Chameleon Party Club di Jalan Melawai VIII, Blok M, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sana.
“Iya betul ada surat tugas dari pimpinan (untuk melakukan sidak ke Chameleon Party Club),” kata Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Nursyam Daoed saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/6/2018).
Chameleon Party Club merupakan tempat hiburan malam yang menyediakan jasa karaoke pada pelangganya. Untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengunjung, tempat itu memberikan jasa sebuah pemandu lagu berjenis kelamin wanita seksi. Tapi, Nursyam memastikan mereka hanya sekadar untuk menemani tamu yang datang, tak ada kegiatan yang menjurus ke arah prostitusi.