"Kami mengimbau teman-teman di daerah jangan main hakim sendiri, ini proses hukum kita tegakkan, kita coba lapor ke pihak berwajib. Teman-teman sudah ada yang mau samperin cuma kita tahan, ini upaya kita sebagai pimpinan Ansor, supaya anggota tenang," pungkasnya.
Laporan Sulton itu diterima polisi dengan nomor LP/3430/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Juli 2018. Terlapor atas nama Hasan Yahya terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 KUHP.
(Arief Setyadi )