"Saya hanya ingin menyarankan kepada pimpinan (KPU dan Bawaslu) bahwa pelaksanaan pilkada ada payung hukumnya. Oleh karenanya, kami dari Fraksi Golkar kita serahkan proses Pilkada ini kepada penyelenggara," katanya.
Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung Bidang Keorganisasian Abi Hasan Muan menambahkan, DPD Golkar Lampung membuka posko pengaduan. Bagi yang menerima fitnah atau ancaman terkait Arinal-Nunik bisa mengadu ke posko tersebut.
(Baca Juga : Quick Count Pilkada Lampung, Pasangan Arinal-Chusnunia Sementara Raih Suara Terbanyak)
"Cara-cara yang dilakukan dengan cara kekerasan. Dari beberapa saksi yang ke kita mereka didatangi oleh tim sukses calon lain, mereka diintimidasi dan diminta mengakui bahwa menerima money politic," ujarnya.