Diduga Lakukan Kecurangan Pilkada, Anggota KPPS di Kampar Riau Ditahan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Senin 02 Juli 2018 10:55 WIB
Penangkapan Anggota KPPS di Kampar, Riau (foto: Banda Haruddin Tanjung/Okezone)
Share :

PEKANBARU - Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) melakukan penahahan terhadap salah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pilgub Riau 2018. Pelaku ditahan karena diduga berbuat curang dengan melakukan pencoblosan lebih satu kali.

Pelaku yang ditahan adalah Syamsuardi alias SS anggota KPPS di TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau. Saat ini tersangka dijebloskan di sel Polres Kampar.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa tersangka pihak sentra Gakkumdu, Bawaslu, kejaksaan dan pihak kepolisian sepakat untuk menahanan tersangka. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri.

"Alasan pihak Gakkumdu melakukan penahanan agar tersangka SS tidak melarikan diri. Anggota KPPS seharusnya netral," ucap Rusidi Senin (2/7/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya