Peraturan Larangan Koruptor Nyaleg Diundangkan, PDIP Apresiasi KPU

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 15:14 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristianto (Achmad/Okezone)
Share :

PDI Perjuangan pun memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna peningkatan kualitas anggota dewan ke depannya.

"Mungkin ada yang tidak puas dengan peraturan itu. Ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa ada pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan seseorang punya hak dipilih dan hak memilih. Bagi yang tidak puas dapat melakukan judicial review karena Indonesia negara hukum," ungkapnya.

Untuk itu, semua institusi negara berkewajiban tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan. Disisi lain, Partai juga akan terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara.

"PDI Perjuangan sendiri sudah menyelesaikan psikotest on line yang diikuti lebih dari 17.800 bacaleg dan proses terus berjalan mengingat overlapping dengan pilkada serentak 2018. DPP PDI Perjuangan juga memastikan tidak akan mengusulkan bakal calon di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya