Polisi Catat Pelat Nomor Kendaraan yang Melanggar Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 11:12 WIB
Pemberlakuan ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi tidak akan menilang pengemudi yang melanggar penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor. Pasalnya, uji coba yang berlangsung selama Juli ini hanya bersifat sosialisasi. Polisi hanya akan mencatat semua pelat nomor kendaraan yang melanggar untuk dijadikan bahan evaluasi.

"Untuk evaluasi pasti dicatat," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Meski begitu, ia masih belum bersedia memberikan data jumlah kendaraan yang melanggar selama dua hari uji coba sistem ganjil-genap, karena masih belum masuk pada tahap evaluasi.

"Mungkin nanti, karena yang lebih tahu itu dari Dinas. Jadi begini, ini kan leading sector-nya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, polisi bersinergi mem-backup," terangnya.

Budiyanto menjelaskan, uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota juga ada tahapannya. Minggu pertama, polisi dengan Dishub DKI membagikan brosur yang di dalamnya juga terdapat informasi seputar rute alternatif ganjil-genap.

"Minggu kedua nanti kita akan membagikan peringatan-peringatan. Minggu ketiga, sudah memilah-milah; dan nanti minggu keempat, kita sudah mengalihkan bagi mereka yang tidak sesuai ganjil-genap," paparnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Senin 2 Juli 2018, perluasan sistem ganjil-genap telah diuji coba dan akan resmi diberlakukan pada 1 Agustus saat perhelatan Asian Games 2018. Masyarakat diminta mencari jalur alternatif agar tidak ditilang oleh aparat kepolisian.

Adapun jalur alternatif yang sudah disiapkan pihak kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan–Jalan Suprapto–Jalan Salemba Raya–Jalan Matraman (dari arah timur).

2. Jalan Warung Jati Barat–Jalan Pejaten Raya–Jalan Pasar Minggu–Jalan Soepomo–Jalan Saharjo (dari arah selatan).

3. Jalan RE Martadinata–Jalan Danau Sunter Barat–Jalan HBR Motik–Jalan Gunung Sahari (dari arah utara).

4. Jalan RA Kartini–Jalan Ciputat Raya (dari arah selatan).

5. Jalan Akses Tol Cikampek–Jalan Sutoyo–Jalan Dewi Sartika (dari arah timur).

6. Jalan S Parman–Jalan Tomang Raya–Jalan Surya Pranoto atau Cideng (dari arah utara).

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya