Dia ditangkap polisi Indonesia pada 2 Juli 2018. Dia melarikan diri semasa proses ikat jamin di Rumah Sakit Ampang Puteri pada 25 Mei lalu.
BACA JUGA: Kapolri Ungkap Proses Penangkapan Politikus UMNO Jamal Yunos
Jamal didakwa sesuai dengan Pasal 290 KUHP berkaitan kasus gangguan umum setelah memimpin unjuk rasa pada bulan Oktober 2017 dengan memecahkan beberapa botol minuman keras di luar bangunan Setiausaha Pemerintah Negeri Selangor di Shah Alam.
Dia juga dijerat mengikuti Pasal 34 Akta Senjata 1960 karena membawa senjata api dalam keadaan mabuk.
Mahkamah Shah Alam kemudian mengeluarkan pengumuman penangkapan Jamal pada tanggal 8 Juni lalu.
(Rahman Asmardika)