KUALA LUMPUR - Politikus buronan UMNO yang tertangkap di Jakarta, Dato' Sri Jamal Yunos, diterbangkan dari Jakarta ke Kuala Lumpur, Kamis pukul 11.00 Wib setelah diserahterimakan dari Polri ke Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Pengacara Jamal Yunos, Dato' Mohd Imran Tamrin, mengemukakan hal itu kepada media di Kuala Lumpur, Kamis.
"Setelah mendapat informasi penahanan Dato' Sri Jamal pada tanggal 2 Juli 2018, saya telah berangkat ke Jakarta pada tanggal 3 Juli 2018," katanya.
BACA JUGA: Politikus UMNO Jamal Yunos Ditangkap di Tebet, Malaysia Ucapkan Terima Kasih
Karena berlainan bidang kuasa dan sistem perundangan, pihaknya telah menghubungi dengan pengacara Indonesia Adherie Zulfikri dan melantiknya sebagai pengacara mewakili Dato' Sri Jamal di Jakarta.
"Saya telah ke Polda Metro Jaya, tempat Dato' Sri Jamal ditahan. Setelah dibantu oleh Bapak Adherie, saya dapat bertemu dengan Dato' Sri Jamal dan beliau dalam keadaan yang sihat walaupun kelihatan sedikit letih dan dijaga dengan baik oleh pihak Polda Metro Jaya," katanya.
Pihaknya juga diberi informasi pihak Polda telah menyediakan segala keperluannya, termasuk obat-obatan.
"Setelah selesai proses memberi keterangan dan dokumentasi di Polda Metro Jaya, pada pukul 21.15 beliau telah dibawa ke Imigrasi Indonesia untuk proses dan dokumentasi pihak Imigrasi," katanya.
Pada 4 Juli 2018, Dato dibantu oleh pengacara di imigrasi untuk proses merekam keterangan dan penyelidikan.
Pihaknya dan keluarga Dato' Sri Jamal menyampaikan terima kasih, terutama kepada pihak Polri dan Imigrasi Republik Indonesia yang telah menjaga serta mengurus penahanan Dato' Sri Jamal dengan baik.
"Terima kasih juga kepada pihak Kedutaan Malaysia yang membantu dalam pengurusan pulang beliau ke Malaysia dan pihak PDRM yang akan mengiringi beliau," katanya.
Jamal diburu polisi sehubungan sembilan kasus yang dikaitkan terhadapnya.
Dia ditangkap polisi Indonesia pada 2 Juli 2018. Dia melarikan diri semasa proses ikat jamin di Rumah Sakit Ampang Puteri pada 25 Mei lalu.
BACA JUGA: Kapolri Ungkap Proses Penangkapan Politikus UMNO Jamal Yunos
Jamal didakwa sesuai dengan Pasal 290 KUHP berkaitan kasus gangguan umum setelah memimpin unjuk rasa pada bulan Oktober 2017 dengan memecahkan beberapa botol minuman keras di luar bangunan Setiausaha Pemerintah Negeri Selangor di Shah Alam.
Dia juga dijerat mengikuti Pasal 34 Akta Senjata 1960 karena membawa senjata api dalam keadaan mabuk.
Mahkamah Shah Alam kemudian mengeluarkan pengumuman penangkapan Jamal pada tanggal 8 Juni lalu.
(Rahman Asmardika)