KPU Pastikan Bekas Koruptor Tak Akan Lolos Verifikasi Pencalonan Legislatif

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 05 Juli 2018 19:39 WIB
Ilustrasi
Share :

Menurut Bamsoet, sambil menunggu proses verifikasi bakal caleg di KPU, mantan napi yang mendaftar juga dipersilakan untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan uji materi ke MA terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 yang memuat larangan mantan narapidana mendaftar caleg.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA, sehingga keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU," ujar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan putusan MA nantinya akan menentukan hasil verifikasi KPU terhadap bacaleg yang pernah menjadi terpidana tiga tindak pidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan korupsi.

"Oleh MA kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," ujar Bamsoet.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya