Komisioner KPU Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, pada rapat pleno rekapitulasi Pilkada Lebak saksi pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi tidak keberatan dan menandatangani berita acara.
"Tadi, saksi dari pasangan Iti-Ade tidak ada yang keberatan. Karena sesuai dengan hasil hitung yang dilakukan oleh mereka berdasarkan form C1," kata Ace saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).
Selanjutnya, KPU Kabupaten Lebak akan memberikan waktu selama tiga hari menunggu semacam surat edaran dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada yang menggugat atau tidak. Jika tidak ada, KPU Lebak akan menentapkan pemenang Pilkada Lebak 2018.
(Arief Setyadi )