"Dari kepolisian ada 6.500 kita turunkan, masyarakat silahkan beraktivitas seperti biasanya, sudah kita siapkan rakayasa lalu lintas juga," kata Argo.
Tuntutan lainnya yakni berkaitan dengan kasus e-KTP serta dugaan ujaran kebencian yang melilit pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), sebagaimana dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim pada April lalu.
Argo mengingatkan agar para massa aksi mematuhi aturan yang berlaku, tidak anarkis dan mengganggu masyarakat umum. Polisi juga telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mencegah adanya kemacetan akibat aksi unjuk rasa tersebut. (wal)
(Khafid Mardiyansyah)