Belum yakin, Tabrani kembali membawa sampel tersebut ke pihak karantina. Ia menyerahkan sampel tersebut dan beberapa hari kemudian, pihak karantina meminta paket milik Rika dapat tidak diberikannya. "Beberapa hari kemudian, pihak Kantor Pos datang ke kantor unit untuk mengambil paket itu berdasarkan surat karantina. Baru saya kasih paket itu. Totalnya 3 dus beratnya sekitar 50 kilogram lebih," kata Tabrani.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati disebutkan, Rika sudah berulang kali menerima dan membawa katinon tersebut ke Malaysia. Dari 12 kali pengiriman yang lolos, ia telah menerima upah sebesar 36 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp136 juta. Uang tersebut digunakannya untuk biaya hidup dan biaya sekolah anak-anaknya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium terbukti bahwa daun kering tersebut mengandung katinoba dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 35 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Khafid Mardiyansyah)