Wanita Ini Jadi Kurir Katinon, Narkoba Jenis Daun dari Ethiopia

Aini Lestari, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 00:01 WIB
Share :

BATAM - Yatrika Faradiba alias Rika diketahui menjadi kurir narkoba jenis katinon yang dikirimkan dari Ethiopia. Daun kering yang termasuk dalam narkotika golongan I jenis tanaman ini selanjutnya dibawa ke Malaysia atas perintah Ahmed Said (DPO), yang merupakan WN Malaysia.

Rika diketahui sudah cukup lama menjadi kurir katinon ini. Bahkan, ia sudah 13 kali menerima daun kering katinon tersebut yang dikirim melalui layanan jasa pengiriman barang DHL dan Pos Indonesia. Sebagai kurir, ia tidak mengetahui persis pengirim daun katinon itu. Namun, barang tersebut selalu ia antar ke Ahmed Said yang berada di Malaysia.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Tabrani, petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Batam Center. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (5/7/2018) siang, ia mengatakan bahwa ia mencurigai sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Eutopia. Ia lantas membuka paket tersebut dan mendapati paket tersebut berisi daun kering.

"Awalnya saya mencurigai ini daun ganja. Akhirnya saya panggil penerima yang ada di data untuk datang ke kantor Pos Batam Center. Waktu itu saya tanyakan jenis daun itu. Dan dia bilang itu daun teh," katanya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Iman Budi, Hera Polosia dan Redite Ika Septina.

Masih tak mempercayai hal itu, Tabrani mengambil sedikit daun tersebut untuk dijadikan sampel dan dites. Sampel tersebut dibawanya ke kantor Bea Cukai yang berada di Pelabuhan Internasional Batam Center untuk dites narkoba jenis ganja. "Tapi waktu itu hasilnya negatif, Yang Mulia," kata Tabrani lagi.

Belum yakin, Tabrani kembali membawa sampel tersebut ke pihak karantina. Ia menyerahkan sampel tersebut dan beberapa hari kemudian, pihak karantina meminta paket milik Rika dapat tidak diberikannya. "Beberapa hari kemudian, pihak Kantor Pos datang ke kantor unit untuk mengambil paket itu berdasarkan surat karantina. Baru saya kasih paket itu. Totalnya 3 dus beratnya sekitar 50 kilogram lebih," kata Tabrani.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati disebutkan, Rika sudah berulang kali menerima dan membawa katinon tersebut ke Malaysia. Dari 12 kali pengiriman yang lolos, ia telah menerima upah sebesar 36 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp136 juta. Uang tersebut digunakannya untuk biaya hidup dan biaya sekolah anak-anaknya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terbukti bahwa daun kering tersebut mengandung katinoba dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 35 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya