Meski begitu, pihaknya tak akan melarang langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu ketika ingin mencoba peruntungan di Pilpres 2019. Sebab setiap orang itu memiliki hak dipilih dan memilih di dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Hak untuk mencalonkan diri itu adalah menjadi hak orang perorangan yang tidak di halang-halangi hukum sekalipun," pungkasnya.
(Mufrod)