JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono, pada hari ini. Budi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.
KPK menahan Budi Tjahjono di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya terhitung mulai hari ini hingga 20 hari kedepan.
"BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di Rutan Guntur cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).