Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 16 Juli 2018 16:25 WIB
Eks Dirut Jasindo, Budi saat ditahan KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono, pada hari ini. Budi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

KPK menahan Budi Tjahjono di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya terhitung mulai hari ini hingga 20 hari kedepan.

"BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari ‎pertama di Rutan Guntur cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

 

Pantauan dilapangan, Budi yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan keluar dari Gedung Merah Putih ‎KPK sekira pukul 15.30 WIB. Namun demikian, Budi enggan angkat bicara terkait penahanannya pada hari ini.

Budi bergeming saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait pemeriksaan pada hari ini. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan enggan menggubris pertanyaan awak media setelah diperiksa selama lima setengah jam.

Budi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai tersangka.‎ KPK menjerat Budi Tjahjono sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

 

Budi selaku Dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan bahwa PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dilakukan. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar.‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya