JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kepentingan Perindo dalam rangka memastikan kepastian hukum karena ada penafsiran antara UUD 1945 sama UU Pemilu pasal 169," kata Rofiq usai menghadiri acara diskusi Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Rofiq menilai bila Jokowi dan JK berpasangan kembali di Pemilu 2019 maka itu sangat ideal. Sebab, negara ini disebut membutuhkan keberlanjutan pembangunan dan stabilitas politik.
"Pak Jokowi dan Pak JK kalau ini berpasangan lagi menjadi pasangan yang ideal yang bisa membuat situasi semakim stabil dan kepentingannya adalah pembangunan Jokowi-JK hari ini bisa berjalan lebih lancar," jelas dia.