Menanggapi isu pendirian rumah ibadah yang sulit yang ditanyakan oleh salah seorang peserta, Tantowi menerangkan, itu tidak benar. Pemerintah memberikan jaminan asal mengikuti peraturan yang ada. SKB Pendirian Rumah Ibadah dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan konflik.
“SKB ini tidak hanya mengatur prosedur pendirian tempat ibadah, tapi juga mengharuskan pemerintah menyediakan tempat bagi umat yang belum dapat memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah,” tekan Tantowi.
Para pemuka gereja mengungkapkan rasa senang mereka atas kesempatan bertukar pikiran dengan Dubes Indonesia, dan harapan agar dialog semacam itu dapat terus berlangsung.
(Baca Juga : Dubes Tantowi Optimis Jumlah Turis Selandia Baru ke Indonesia Akan Lampaui Target)
(Erha Aprili Ramadhoni)