KASN Bilang Perombakan Jabatan Ala Anies Baswedan Melanggar Peraturan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 28 Juli 2018 11:02 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Share :

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai perombakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Anies Rasyid Baswedan terdapat pelanggaran prosedur.

Hal tersebut diketahui setelah KASN melakukan pemeriksaan selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang dipecat, pemeriksaan Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2018) malam.

Oleh karenanya, KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Ia meminta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang dibêrhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.

"Terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat. Adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya