Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 Juli 2018 14:52 WIB
Hasmul Hamzah (Antara)
Share :

Oleh karenanya, Hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Hasmun. Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.

Sebelumnya, tim Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Hasmun Hamzah dengan pidana tiga tahun penjara. Selain itu, Hasmun juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hasmun Hamzah sendiri terbukti secara sah menyuap mantan Wali Kota Kendari Asrun, dan putranya, Adriatma Dwi Putra sebesar Rp6,798 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan perusahaan milik Hasmun menang dalam tender sejumlah proyek di Kendari.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya