Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 Juli 2018 14:52 WIB
Hasmul Hamzah (Antara)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis‎ Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (PT SBN), Hasmun Hamzah dua tahun penjara. Selain itu, Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis menyatakan bahwa Hasmul terbukti menyuap mantan Wali Kota Kendari Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra sebesar Rp6,798 miliar agar dia bias memenangkan tender proyek di Kenderi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Ketua Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Adapun, pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Hasmun karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan, Hasmun bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga. Hasmun juga dipandang kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku lain dalam kasusnya.

 

KPK saat merilis kasus korupsi Wali Kota Kendari (Antara)

Oleh karenanya, Hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Hasmun. Hasmun ditetapkan sebagai saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.

Sebelumnya, tim Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Hasmun Hamzah dengan pidana tiga tahun penjara. Selain itu, Hasmun juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hasmun Hamzah sendiri terbukti secara sah menyuap mantan Wali Kota Kendari Asrun, dan putranya, Adriatma Dwi Putra sebesar Rp6,798 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan perusahaan milik Hasmun menang dalam tender sejumlah proyek di Kendari.

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya