Ada 921 Tumbuhan & Hewan Dilindungi, Burung Pleci Termasuk Salah Satunya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 31 Juli 2018 17:53 WIB
(Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Melalui Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, pemerintah menambah sejumlah flora dan fauna di dalamnya.

"Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 2 dalam peraturan menteri tersebut.

Di antara 921 jenis flora dan fauna yang termasuk dilindungi dalam aturan tersebut, di antaranya adalah Zosterops flavus atau kacamata jawa alias burung pleci dan Chrysocorythus estherae atau kenari melayu.

Sementara jenis tumbuhan yang termasuk dalam kategori dilindungi adalan Cymbidium hartinahianum atau Anggrek Ibu Tien.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya