Ada 921 Tumbuhan & Hewan Dilindungi, Burung Pleci Termasuk Salah Satunya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 31 Juli 2018 17:53 WIB
(Foto: Antara)
Share :

Dalam Pasal 21 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; dilarang mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Bila melanggar aturan main tersebut, sanksi yang dikenakan adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 40 UU No 7/1999. Sementara, bagi yang dianggap lalai melanggarnya maka bisa disanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda paling banyakRp 50.000.000.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih rinci soal hewan serta tumbuhan yang masuk dalam kategori dilindungi itu, bisa klik link berikut ini:

https://ksdae.menlhk.go.id/assets/news/peraturan/P.20_Jenis_TSL_.pdf

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya