KOPENHAGEN - Seorang perempuan menjadi warga Denmark pertama yang dikenai sanksi larangan pemakaian cadar di depan umum, dua hari setelah peraturan tersebut diberlakukan pada Rabu (1/8/2018) lalu.
Perempuan berusia 28 tahun itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang memaksa melepas cadarnya.
Perkelahian terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, 25km sebelah utara Kopenhagen.
Polisi kemudian datang dan setelah meninjau rekaman kamera pemantau atau CCTV, kedua perempuan diberi sanksi karena melanggar ketertiban umum.