Lebih jauh, berdasarkan keterangan polisi kepada media Denmark, Politiken, mereka juga memberitahu perempuan bercadar tersebut bahwa dia akan dikenai sanksi jika menolak melepas niqabnya.
Lantaran perempuan bercadar itu berkeras menolak melepas, polisi lantas mendendanya sebesar 1.000 krone atau sekitar Rp2,3 juta.
Larangan pemakaian cadar diberlakukan pada Rabu (1/8/2018) setelah diloloskan parlemen Denmark awal tahun ini.
Aturan itu tidak secara spesifik menyebut burka dan niqab, tapi menyebutkan "siapa pun yang memakai kain yang menyembunyikan wajah di depan umum, akan dihukum dengan denda".