Kejaksaan Tangkap Buron Mafia BBM Senilai Rp1,3 Triliun

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Minggu 05 Agustus 2018 14:13 WIB
Mafia minyak, Deki pakai topi dan baju hitam ditangkap kejaksaan (Foto: Ist)
Share :

Kejaksaan langsung melakukan kasasi. Lalu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersalah dengan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Deki. Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.

"Deki kita buru sejak tahun 2016 dan sekarang sudah tertangkap," ucapnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihak kepolisian. Di mana, salah satu PNS di Batam, Kepri memiliki rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun. Setelah disidik polisi, akhirnya menangkap PNS bernama Niwen.

Hasil penelusuran ternyata uang itu berasal dari kakak kandung Niwen Ahmad Mahbub alias Abob. Polisi pun bergerak menangkap Abob dan ternyata uang tersebut berasal dari mafia BBM di perairan laut Provinsi Kepri dan Riau. Kasus mafia minyak ini diketahui melibatkan banyak pihak, termasuk Deki.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya