KPK Periksa Tenaga Ahli Fraksi PAN dan Wabendum PPP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 06 Agustus 2018 10:43 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tenaga ahli anggota DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suherlan dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono.

Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Sebelum pemanggilan pemeriksaan ini, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya pernah melakukan penggeledahan ditempat tinggal kedua orang tersebut. Dalam operasinya pada tanggal 26 Juli lalu, penyidik menyita sebuah mobil Camry ketika menggeledah apartemen di Kalibata City milik Suherlan.

Sedangkan, saat melakukan penggeledahan di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan pada 31 Juli, penyidik menyita uang senilai Rp1,4 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Singapura‎. Barang yang disita tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini.

Selain mereka berdua, penyidik antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hantor Matuan, Repinus Telenggen dan karyawan swasta, Aditia Utama.

"Mereka juga akan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Amin Santono," ujar Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Ahmad Selain Ahmad Ghiast dan Amin Santono, dua lagi adalah PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin diduga perantara suap.

Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.

(Baca Juga: Begini Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR Amin Santono)

Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

‎Sementara itu Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya