Spanduk NII dan HTI Dukung Deklarasi #2019GantiPresiden Bertebaran di Banten

Hambali, Jurnalis
Kamis 09 Agustus 2018 22:30 WIB
Spanduk NII dan HTI dukung #2019GantiPresiden (Foto: Hambali)
Share :

SERANG - Berbagai spanduk dukungan atas rencana deklarasi #2019GantiPresiden di Kota Serang, Banten bertebaran di sudut-sudut kota. Ironisnya, dalam spanduk dukungan itu tertera nama organisasi yang telah dilarang di wilayah Indonesia, yakni Negara Islam Indonesia (NII) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Spanduk itu terlihat dipasang di beberapa titik, yaitu di Jalan Ayip Usman depan Kompleks Bumi Agung, Simpang Tiga Kebaharan, Jalan Raya Ki Demang, Jalan Raya Banten tepatnya di depan Perumahan Kenari dan Residen, serta di kawasan Tasikardi depan terminal Banten.

 

Warga yang resah dengan adanya penyebutan organisasi NII dan HTI pada spanduk tersebut, lantas melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Serang. Sejumlah petugas langsung bergerak cepat, spanduk-spanduk dukungan pada 6 titik lokasi langsung dicopot.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Serang, Maman Luthfi, menjelaskan, pihaknya sudah mencopot pemasangan spanduk yang mengatasnamakan NII, HTI dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Kota Serang. Dikatakan dia, informasi tentang spanduk dukungan deklarasi itu baru diketahuinya setelah masyarakat melapor pada Kamis (9/8/2018).

"Sudah kita copot tadi pagi, disitu memang tertera NII, HTI dan satu lagi itu JAT. Semuanya ada di 6 lokasi," jelasnya saat dihubungi Okezone.

Ditambahkan Maman, pihaknya hanya berwenang mencopot pemasangan spanduk yang tak memiliki izin dan melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan untuk penyelidikan mengenai siapa oknum yang memasang dan isi kontennya, dilanjutkan dia, itu merupakan ranah kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya