Rahmat Effendi-Tri Adhianto Resmi Jadi Pemenang Pilwalkot Bekasi

Djamhari, Jurnalis
Minggu 12 Agustus 2018 03:30 WIB
Rahmat Effendi-Tri Adhianto resmi menjadi pemenang Pilwalkot Bekasi (Foto: Djamhari)
Share :

BEKASI - KPU Kota Bekasi akhirnya menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota pada Pilwalkot Bekasi 2018, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2.

Rapat pleno terbuka ini digelar di Hotel Santika Hypermall Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 10.30 WIB. Dihadiri langsung oleh paslon terpilih yakni, paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi – Tri Adhianto.

Hadir juga, dalam agenda itu calon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto yang menjadi pesaingnya di Pilkada serentak 2018. Namun, dia terlihat datang sendiri tanpa didampingi oleh calon wakil wali kota atau pasangannya, Adhi Firdaus.

 

Selain mereka, para ketua dan pengurus partai koalisi paslon terpilih pun ikut hadir diantaranya, dari PPP, Demokrat, PAN, Hanura, PDIP, PKB, Nasdem, Golkar, beserta perwakilan dari Pemkot dan Muspida Kota Bekasi, serta sejumlah pihak penyelenggara Pilkada serentak 2018.

“Penetapan paslon terpilih ini oleh KPU digelar setelah menerima hasil putusan MK yang tidak dapat menerima permohonan gugatan paslon nomor 2, berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang diikuti oleh sembilan hakim,” kata Komisioner KPU Nurul Sumarheni.

Menurutnya, paslon nomor 1 Rahmat Effendi – Tri Adhianto ditetapkan sebagai paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi 2018, dengan perolehan suara terbanyak yakni, sebesar 697.634 suara. Sementara, paslon nomor 2, Nur Supriyanto – Adhi Firdaus hanya memperoleh 335.900 suara.

“Selisih perolehan suara ini juga yang menjadi keputusan MK, untuk tidak menerima gugatan paslon 2. Sebab syarat permohonan dapat diterima sesuai UU, jika selisih perolehan suaranya berbanding 1 persen,” jelas Nurul.

 

Lebih lanjut, Nurul menyebutkan, keputusan KPU dalam menetapkan paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi 2018 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, paslon petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto pun sudah dipastikan menjadi pemimpin Kota Bekasi lima tahun ke depan.

“Hasil keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, paslon terpilih tinggal menunggu jadwal dari pelantikan saja, pada 20 September 2018 mendatang, untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023,” tandas Nurul.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya