2 Perantara Suap Bupati HST Divonis Penjara 4 dan 4,5 Tahun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 17:06 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

Kemudian, belum pernah dihukum,‎ mempunyai tanggungan keluarga, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam tahun penjara ‎terhadap dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif tersebut.

‎Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Fauzan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Sedangkan Abdul Basit, dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya