Selain itu, kalau pun di bandara tersebut hanya terdapat perusahaan taksi tunggal dari suatu operator tertentu maka harus ditentukan melalui proses lelang alias tender yang terbuka dan transparan. ”Supaya tidak melanggar praktik persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Manajemen bandara juga harus membuat Service Level Agreement (SLA) dengan perusahaan taksi yang beroperasi di bandara. ”Dengan berbasis SLA itulah menjadi dasar adanya standar pelayanan taksi yang jelas dan terukur. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi SLA harus didiskualifikasi dari bandara,” Tulus menjelaskan.
Kemenhub dan Pemda harus pro aktif menyelesaikan permasalahan pengelolaan taksi di berbagai bandara enclave sipil di Indonesia. ”Selain dengan armada taksi, setiap bandara idealnya menyediakan akses angkutan umum non taksi, baik yang berbasis rel, bus umum, Damri, dan atau BRT (Bus Rapid Transit)” imbuhnya.
Tulus berharap solusi segera dan bersifat jangka panjang dari persoalan itu. Sebab di banyak bandara lainnya ditemukan masalah yang lebih memerihatinkan terkait kepentingan konsumen dalam memilih moda transportasi.