Ungkap Prostitusi di Apartemen Margonda Residence, Polisi Akan Panggil Pengelola dan Pemilik Kamar

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 00:16 WIB
PSK dan mucikari yang diamankan polisi. (Foto: Wahyu Muntinanto/Okezone)
Share :

DEPOK – Polresta Depok akan memanggil pengelola dan pemilik kamar apartemen Margonda Residence. Mereka dipanggil kepolisian setelah aparat menemukan sejumlah PSK yang beroperasi di apartemen yang berada di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang yakni SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), serta dua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20) dan MR (18).

"Kami akan panggil mulai dari pemilik kamar apartemen, perantara atau brokernya serta pengembangnya karena memang kamar-kamar di apartemen itu disewakan dan dipakai sebagai tempat prostitusi," kata Bintoro, Rabu (15/8/2018).

Ia menyebutkan, banyak kamar apartemen di Margonda Residence yang bisa disewa per jam dengan tarif yang bervariasi. Ia menambahkan, para pemilik unit kamar juga menawarkan kepada penyewa melalui jejaring sosial.

"Bahkan mereka ini sudah punya langganan sendiri jadi tinggal kontak nomor pemilik kamar dan menyewa langsung," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Depok meringus 4 PSK dan 2 orang diduga sebagai mucikari dari apartemen Margonda Residence 2 Kota Depok, Selasa, 18 Agustus 2018, sekira pukul 18.00 WIB.

Tiga dari 4 PSK tersebut ditangkap di dalam kamar saat bercumbu dengan tamu. Satu wanita lainnya ditangkap di dalam kamarnya saat menunggu seorang pelanggan. Sementara 2 orang pria diduga mucikari tempat pun turut diamankan dari lokasi tersebut karena sedang menunggu tamu PSK dan sebagai pemegang kunci kamar.

Bintoro menjelaskan, kasus tersebut terbongkar ketika memperoleh informasi masyarakat yang cukup resah dengan adanya praktek prostitusi di sebuah apartemen yang cukup terkenal di Kota Depok.

"Kami dapat informasi dari masyarakat dan kemudian kami menggerebek tempat tersebut dan ternyata benar ada 4 PSK yang diamankan," ucapnya.

Pesan Melalui Media Sosial

Menurut Bintoro, para PSK tersebut menjual tubuhnya melalui jejaring sosial yakni We Chat dan Instagram. Untuk harga, para PSK tersebut mematok tarif bervariasi.

"Melalui aplikasi ini, mereka secara terang-terangan memasang tarif open booking dan massage. Dari situ mereka menjaring konsumen, yang selanjutnya langsung terjadi transaksi prostitusi tersebut," imbunya.

Menurutnya, untuk tarif satu kali booking mereka memasang harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Harga tersebut sudah termasuk penyewaan kamar apartemen. Dalam sehari para PSK tersebut bisa menerima tamu empat hingga lima orang.

"Untuk kamar apartemen, mereka biasa menyewa harian senilai Rp200 ribu pada hari biasa, sedangkan weekend Rp250 ribu," pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya