Ungkap Prostitusi di Apartemen Margonda Residence, Polisi Akan Panggil Pengelola dan Pemilik Kamar

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 00:16 WIB
PSK dan mucikari yang diamankan polisi. (Foto: Wahyu Muntinanto/Okezone)
Share :

DEPOK – Polresta Depok akan memanggil pengelola dan pemilik kamar apartemen Margonda Residence. Mereka dipanggil kepolisian setelah aparat menemukan sejumlah PSK yang beroperasi di apartemen yang berada di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro mengatakan, pihaknya mengamankan 6 orang yakni SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), serta dua orang yang diduga mucikari mereka, MF (20) dan MR (18).

"Kami akan panggil mulai dari pemilik kamar apartemen, perantara atau brokernya serta pengembangnya karena memang kamar-kamar di apartemen itu disewakan dan dipakai sebagai tempat prostitusi," kata Bintoro, Rabu (15/8/2018).

Ia menyebutkan, banyak kamar apartemen di Margonda Residence yang bisa disewa per jam dengan tarif yang bervariasi. Ia menambahkan, para pemilik unit kamar juga menawarkan kepada penyewa melalui jejaring sosial.

"Bahkan mereka ini sudah punya langganan sendiri jadi tinggal kontak nomor pemilik kamar dan menyewa langsung," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Depok meringus 4 PSK dan 2 orang diduga sebagai mucikari dari apartemen Margonda Residence 2 Kota Depok, Selasa, 18 Agustus 2018, sekira pukul 18.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya