Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP itu merupakan bentuk perubahan dari peraturan sebelumnya yakni nomor 67 tahun 2014 tentang hal sama.
Dalam PP Nomor 31 Tahun 2018 itu disebutkan adanya kenaikan dana kehormatan dan tunjangan para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda, dan anak yatim-piatu mereka.
Di antara poin-poin perubahan dalam PP itu yakni:
1. Penyempurnaan Pasal 17 dengan menambahkan substansi baru mengenai besaran dana kehormatan. Jika sebelumnya Rp750 ribu maka dalam PP yang baru menjadi Rp938 ribu.
2. Penyempurnaan Pasal 21 dengan menambahkan substansi baru mengenai:
a. Besaran tunjangan veteran bagi veteran pejuang kemerdekaan RI:
Golongan A sebelumnya Rp1,6 juta menjadi Rp2 juta.
Golongan B sebelumnya Rp1,55 juta menjadi Rp,1,938 juta.
Golongan C sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp1,875 juta.
Golongan D sebelumnya Rp1,45 juta menjadi Rp1,813 juta.
Golongan E sebelumnya Rp1,4 juta menjadi Rp1,75 juta.
b. Rancangan tunjangan veteran bagi janda, duda, atau yatim-piatu veteran pejuang kemerdekaan RI:
Golongan A sebelumnya Rp1,45 juta menjadi Rp1,813 juta.
Golongan B sebelumnya Rp1,4 juta menjadi Rp1,75 juta.
Golongan C sebelumnya Rp1,3 juta menjadi Rp1,625 juta.
Golongan D sebelumnya Rp1,25 juta menjadi Rp1,563 juta.
Golongan E sebelumnya Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta.
(Hantoro)