Atas itu, JPU mendakwa Abu Bakar, melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Abu Bakar juga dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, dakwaan terpisah, Weti Lembanawati Adiyoto diketahui bekerjasama dan berkoordinasi dengan Abu Bakar terkait besaran dan dinas mana saja yang ikut menyumbang.
"Wety dan Adiyoto mengumpulkan uang kepada jajaran SKPD Pemkab Bandung Barat. (Menirukan ucapan Weti) Pimpinan lagi butuh, kumpul - kumpulin lah Rp10 juta setiap SKPD," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)