BANDUNG - Pengadilan Negeri Klas I Bandung memvonis M Faisal Akbar tujuh tahu penjara, selaku terdakwa dalam pembuatan video porno anak awal Januari 2018 lalu.
Selain harus menjalani vonis, dirinya harus membayar denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan. Putusan majelis sama dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung.
Dalam amar putusannnya, Ketua Majelis Waspin Simbolon menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan dalam memproduksi dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan asusila pada kurun waktu bulan April dan Agustus 2017.
Faisal terbukti melanggar dan bersalah sesuai dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 29 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).