Soal Kadis SDA Jadi Tersangka, Gubernur Anies Siap Bela Anak Buahnya

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 30 Agustus 2018 10:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta (foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyiapkan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) Teguh Hendrawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.

"Tentu (ada bantuan hukum). Bahkan pas pemeriksaan Teguh sudah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," kata Anies kepada wartawan di Balai kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Anies menyebut, pihaknya akan mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku terkait perkara yang menjerat anak buahnya tersebut.

"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujarnya.

 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta ihwal status PNS yang kini menjadi tersangka.

"Jadi saya sudah konsultasi dengan BKD ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara seperti ini," ucapnya.

Salinan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Teguh Hendrawan diterima wartawan tertera di situ bahwa status Teguh sudah tersangka sejak 20 Agustus 2018. Teguh dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa 21 saksi.

Polisi sudah memanggil Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kemudian dijadwalkan kembali untuk diperiska pada 27 Agustus, tapi Teguh juga tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.

Kasus yang menjerat Teguh terjadi pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya