JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyiapkan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) Teguh Hendrawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
"Tentu (ada bantuan hukum). Bahkan pas pemeriksaan Teguh sudah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut," kata Anies kepada wartawan di Balai kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Anies menyebut, pihaknya akan mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku terkait perkara yang menjerat anak buahnya tersebut.
"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada," ujarnya.