JAKARTA – Penemuan kasus gula rafinasi dilaporkan ke Bareskrim, Polri.
Pelapor yakni petani tebu yang bernaung di bawah Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri), mengadukan peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar yang berasal dari tiga perusahaan kepada Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin di Jakarta, Jumat, menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2.
"Yaitu gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," katanya mengutip Antara, (Jumat (31/8/2018).