Kasus Temuan Gula Rafinasi Dilaporkan ke Bareskrim

Antara, Jurnalis
Jum'at 31 Agustus 2018 18:33 WIB
Ilustrasi Foto/Okezone
Share :

JAKARTA – Penemuan kasus gula rafinasi dilaporkan ke Bareskrim, Polri.

Pelapor yakni petani tebu yang bernaung di bawah Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri), mengadukan peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar yang berasal dari tiga perusahaan kepada Bareskrim Polri.

Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin di Jakarta, Jumat, menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2.

"Yaitu gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," katanya mengutip Antara, (Jumat (31/8/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya