Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasan Bawaslu

Badriyanto, Jurnalis
Minggu 02 September 2018 19:25 WIB
Share :

"Harapan kami KPU tetap bisa mengabulkan, karena UU Nomor 7 juga menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu harus ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, dari awal telah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba menjadi Caleg.

“Memangnya partai politik kekurangan kader apa sampai misalnya mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” ujar Laode di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Sabtu 1 September kemarin.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya