Polri Keluarkan 5 Aturan Terkait Gerakan Tagar Dukung Capres

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 03 September 2018 09:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto/Okezone
Share :

JAKARTA – Kepolisian mengeluarkan lima aturan terkait gerakan tagar atau hashtag terkait dukungan terhadap calon presiden (capres). Korps Bhayangkara telah menerbitkan arahan kepada jajaran direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) untuk melakukan pengawasan terkait aksi tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, aturan itu berlandaskan dari UU nomor 9 tahun 1998.

Menurutnya, hal yang ditekankan terdapat dalam pasal 6 untuk setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi.

Lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi. Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.

"Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya