MK Putuskan Pilkada di Sampang Harus Diulang

Antara, Jurnalis
Rabu 05 September 2018 16:58 WIB
Sidang MK memutuskan gugatan uji materi UU Pemilu (Puteranegara/Okezone)
Share :

SAMPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, menggelar pilkada ulang, karena ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada serentak 27 Juni 2018 di daerah itu.

"Pelaksanaan pilkada ulang adalah 60 hari sejak putusan diucapkan majelis hakim," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftahur Rozaq dihubungi dari Sampang, Rabu (5/9/2018) sore.

Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sampang itu mulai pukul 14.00 WIB, dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi.

Mereka adalah Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

Sidang selesai diucapkan pada pukul 15.06 WIB, dihadiri pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya, dan para pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya