Bacaleg Golkar Gugat UU Pemilu di MK

Antara, Jurnalis
Kamis 06 September 2018 14:02 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

Dalam dalilnya pemohon menyebutkan, sebelum UU a quo diundangkan, dalam RUU Pemilu tadinya akan diatur persyaratan bakal calon legislatif pada Pemilu Tahun 2019.

"Syaratnya menyebutkan sekurang- kurangnya telah menjadi anggota partai minimal satu tahun agar bakal calon legislatif tersebut telah mendapatkan pendidikan politik dari partai politiknya dan telah mengetahui secara aktual tugas-tugas pokoknya," tutur Dorel.

Dia menambahkan, persyaratan tersebut masih cukup relevan untuk diterapkan bagi parpol baru. "Karena sesungguhnya pendirian partai politik tidak dilakukan secara tiba-tiba dan tergesa-gesa," urainya.

Lebih lanjut Dorel berpendapat dengan diterapkannya persyaratan tersebut, maka posisi partai politik peserta pemilu memberikan peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di daerah maupun pusat.

"Persyaratan ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mendapatkan pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas dalam memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," tukas Dorel.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya