JAKARTA - Bakal caleg (bacaleg) Anggota DPR di daerah pemilihan Sumatera Barat II melalui Partai Golkar, Dorel Amir, mengajukan permohonan uji UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan waktu keanggotaan bagi anggota partai politik untuk menjadi bacaleg," ujar Dorel tanpa didampingi kuasa hukum di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Pemohon mengatakan bahwa sepengetahuan dia, Partai Golkar belum membuka keanggotaan baru. Namun, pemohon merasa banyak bacaleg yang bukan merupakan kader Golkar tetapi didaftar sebagai bacaleg.
Pemohon menduga bahwa caleg ini direkrut sebagai bacaleg karena memiliki modal lain selain kualitas dan pemahaman pendidikan politik.