Bacaleg Golkar Gugat UU Pemilu di MK

Antara, Jurnalis
Kamis 06 September 2018 14:02 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bakal caleg (bacaleg) Anggota DPR di daerah pemilihan Sumatera Barat II melalui Partai Golkar, Dorel Amir, mengajukan permohonan uji UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemohon merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan waktu keanggotaan bagi anggota partai politik untuk menjadi bacaleg," ujar Dorel tanpa didampingi kuasa hukum di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Pemohon mengatakan bahwa sepengetahuan dia, Partai Golkar belum membuka keanggotaan baru. Namun, pemohon merasa banyak bacaleg yang bukan merupakan kader Golkar tetapi didaftar sebagai bacaleg.

Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)

Pemohon menduga bahwa caleg ini direkrut sebagai bacaleg karena memiliki modal lain selain kualitas dan pemahaman pendidikan politik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya