JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan nota kesepahaman atau MoU dengan delapan kota untuk memperkuat layanan e-Goverment yang memanfaatkan sertifikat elektronik.
Deputi Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Irjen Dharma Pongrekun mengatakan, Mou dengan delapan kota seperti Kepulauan Riau, Samarinda, Kabupaten Bandung, Kudus, Tabalong, Deli Serdang, Kediri dan Kudus yang merupakan kelanjutan program prioritas nasional.
"Ini adalah merupakan kelanjutan daripada program prioritas nasional yang telah dicanangkan sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik dan juga pelaksanaannya dalam PP 82 tahun 2012 tentang sistim penyelenggaraan transaksi elektronik," kata Dharma di Markas BSSN, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Dharma menerangkan sertifikat elektronik ini merupakan tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik untuk merespon perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital untuk mendukung layanan publik.
"Dalam hal elektronik yang selama ini kita kenal dengan e-goverment dengan kasus melakukan akuntabilitas public transparency tetapi juga integritas dan kerahasiaannya tetap terjaga dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik secara online," ucapnya.