Sertifikasi elektronik ini sangat dibutuhkan untuk menjamin dan perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan publik.
"Ini dapat memberikan kemudahan akses dan kecepatan layanan," tutupnya.
Untuk diketahui, penandatanagan kerjasama ditandatangi langsung oleh Kepala Balai BSSN, Rinaldy dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Penanaman Modal satu Pintu.
Kerjasama ini dilakukan terkait penyediaan infrastruktur teknologi infomasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan Sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah.
(Awaludin)